PRESS RELEASE : SIKAP IDI TERHADAP DRAFT RUU PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pada awalnya tujuan/latar berakang pembuatan RUU pendidikanKedokteran adalah antara lain :
- Adanya keprihatinan akan biaya pendidikan kedokteran yang sangat mahal, sehingga masyarakat
menengah ke bawah tidak mampu/ berat menanggungnya.
- Adanya pelanggaran HAM dalam pendidikan dokter spesialis
- Mencukupi kebutuhan dokter di lndonesia Akan tetapi dalam proses perjatanannya RUU ini justru
menyimpang dari tujuan semula. untuk itu rkatan Dokter lndonesia mempunyai kewajiban untuk
memberikan konfrensi press teikait Ruu pendidikan
Kedokteran, yaitu :
1. lDl menilai RUU Pendidikan Kedokteran draft uji publik, sangat merugikan masyarakat dan dunia
pendidikan kedokteran, lDl mengharapkan RUU pendidikan Kedokteran ditunda, untuk
disempurnakan dengan metibatkan organisasi profesi (lDl)
2. lDl menilai proses dalam pembuat RUU ini tidak memenuhi unsur kesempurnaan, hal ini
dikarenakan : DpR telah menunjuk nara sumber yang salah dan tidak punya kompetensi dalam
pendidikan profesi.
3. lDl menilai dalam RUU ini tidak $ecara tegas menyatakan bahwa biaya pendidikan kedokteran di
tanggung oleh negara. Negara tidak berkewajiban menanggung biaya pendidikan kedokteran,
sehingga masyarakat tetap terancam biaya pendidikan kedokteran yang tetap mahal. (seharusnya
semua ditanggung negara)
4. RUU ini sangat riskan karena penentuan pembiayaan pendidikan kedokteran diserahkan kepada
masing masing Fakultas Kedokteran, seharusnya oleh Menteri, mengingat saat ini sudah menjadi
rahasia umum bahwa Fakultas Kedokteran menarik biaya pendidikan sangat tinggi dan cenderung
tidak terkontrol.
5. Adanya pelanggaran HAM dalam RUU ini yaitu :
Dalam RUU ini, biaya pendidikan kedokteran tidak semua/tidak wajib ditanggung negara, akan tetapi semua lulusan dokter/dokter spesialis diwajibkan mengikuti “program wajib kerja sarjananilks, I Dalam RUU ini pendidikan dokter spesialis tidak dibatasi waktu, perhitungan rDr pendidikan spesiaril harus dibatasi waktu yaitu kurang lebih 4 jam minggu. Apabila tidak dibatasi waktu akan melanggar HAM peserta didik, karena tidak ada kesempatan untuk istirahat. sehingga pada akhirnya juga akan sangat membahayakan pasien.
6. lDl menilai RUU ini sangat bertentangan dengan UU praktik Kedokteran, dalam uu praktik Kedokteran hanya di akui dokter dan dokter spesialis, pendidikan subspesialis merupakan bagian
pendidikan spesialis yang dikelola oleh profesi. Di RUU Pendidikan Kedokteran menambahkan pendidikan subspesialis sebagai jenjang pendidikan formal.
7. Di sebagian besar dunia, pendidikan kedokteran selalu diampu oleh organisasi profesi, RS pendidikan dan pemerintah. Dalam RUU ini organisasi profesi (lDI) sama sekati tidak mempunya
peran apapun. semua dilimpahkan ke Fakultas Kedokteran, hal initidak lazim dalam dunia pendidikan kedokteran Demikian pernyataan sikap dari lkatan Dokter lndonesia untuk menjadi
perhatian dari semua pihak yang terkait dengan penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran.
Jakarta,26 Maret 2012
Ketua Umum, Sekretaris Jendral.
Dr. Prijo Sidipratomo,Sp.Rad Dr. Slamet Budiarto,SH,MH.Kes
Npa IDI : 15.840 Npa IDI : 59.464
Posted by Unknown
on 12:20 PM. Filed under
news
.
BEDAH UNHAS
Fakultas Kedokteran
Universitas Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan
BEDAH UNHAS
Fakultas Kedokteran
Universitas Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan