|

Sistem dan Tata Tertib Tugas Poliklinik

SYSTEM DAN TATA TERTIB TUGAS POLIKLINIK

1.      Jam dinas Poliklinik dimulai pukul 09.00-15.00
2.      Penanggungjawab kegiatan poliklinik adalah subdivisi masing-masing dibawah koordinasi Chief Poliklinik
3.      Setiap subdivisi diwajibkan membuat daftar tugas poliklinik dan diserahkan kepada chief Poliklinik
4.      Residen yang ditugaskan di poliklinik sebanyak dua orang dengan pembagian           1 senior dan 1 junior
5.      Chief poliklinik akan membuat absen harian disetiap poliklinik dan ditandatangani saat datang di poli jam 9 dan selesai poli jam 15.00
6.      Setiap saat chief poliklinik akan melakukan pengecekan dan bila residen tugas poliklinik tidak berada di poli saat jam dinas, maka akan diberi sanksi ringan berupa penambahan 1 jaga dalam bulan berjalan
7.      Bila residen tugas poliklinik tidak menjalankan tugas di poliklinik, maka akan diberi sanksi berat berupa penambahan 3 jaga dalam bulan berjalan
8.      Pemberian sanksi residen di poliklinik akan dilakukan oleh chief poliklinik atau chief subdivisi
9.      Tugas residen di poliklinik adalah :
-       Menerima dan melakukan pemeriksaan pada pasien-pasien poliklinik
-       Melakukan/meminta pemeriksaan penunjang untuk menegakkan diagnosis. Untuk pemeriksaan penunjang yang lebih spesifik seperti CT Scan, MRI, MRCP, Endoscopy, colon in loop dll, perlu berkoordinasi dengan senior atau chief subdivisi
-       Melakukan tindakan bedah minor, ganti verband atau rawat luka pada pasien-pasien poliklinik
-       Memberikan advice terapi sesuai indikasi pengobatan dan konseling serta informed consent
-       Membuat konsul-konsul, baik antar subdivisi masupun antar bagian
-       Membuat surat pengantar opname (SO) pada pasien poliklinik yang telah lengkap pemeriksaannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan senior atau chief subdivisi
-       Mencatat setiap pasien poliklinik pada buku poli masing-masing subdivisi sesuai format yang telah dibuat
-       Melakukan pemeriksaan dan menjawab konsul yang masuk dari subdivisi atau bagian lain
-       Bila pasien masuk di poliklinik dengan membawa pengantar dari konsulen, maka residen wajib melaporkan dan meminta advice pada konsulen yang bersangkutan
-       Melakukan absensi dan bimbingan pada coass yang ditugaskan di poliklinik
-       Bila residen tugas poliklinik bertepatan dengan jaga UGD, maka diwajibkan untuk melapor dan meminta izin kepada kepala jaga sampai jam poliklinik selesai

Posted by Unknown on 1:29 PM. Filed under .
BEDAH UNHAS
Fakultas Kedokteran
Universitas Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan

0 comments for "Sistem dan Tata Tertib Tugas Poliklinik"

Leave a reply

Recently Commented

Recently Added